TUBAN – Aktivitas yang disebut sebagai pemerataan lahan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, menyisakan pertanyaan yang lebih jauh dari sekadar persoalan penataan tanah. Material clay dari lokasi tersebut diketahui diangkut menggunakan dump truck menuju Desa Gesing, Kecamatan Semanding, sehingga memunculkan kebutuhan untuk menelusuri status material, tujuan pemanfaatan, hingga aspek legalitas dan kewajiban pajak daerah.
Pantauan awak media, Rabu (23/9/2026), memperlihatkan alat berat beroperasi di lokasi yang menjadi titik kegiatan. Sejumlah dump truck keluar-masuk membawa material tanah menuju jalur yang mengarah ke Gesing.
Mobilisasi kendaraan bertonase besar itu berlangsung di tengah akses yang juga digunakan masyarakat. Selain membuat lalu lintas warga harus berbagi ruang dengan kendaraan berat, getaran dari dump truck disebut terasa hingga permukiman di sekitar jalur lintasan.
Seorang warga mempertanyakan manfaat kegiatan tersebut bagi masyarakat sekitar. Menurut dia, warga justru harus menghadapi konsekuensi berupa debu, lalu-lalang kendaraan besar, dan kekhawatiran terhadap kondisi jalan yang digunakan setiap hari.
“Kalau memang hanya pemerataan, masyarakat ingin tahu materialnya dibawa ke mana dan untuk apa. Jangan sampai namanya pemerataan, tetapi tanahnya justru keluar dari lokasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” ujar warga yang ditemui di sekitar lokasi, Rabu (23/9/2026).
Persoalan debu juga menjadi keluhan. Jalur lintasan kendaraan disebut belum sepenuhnya terbebas dari material yang berpotensi beterbangan. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian ketika kendaraan pengangkut melintas di ruas jalan yang berdekatan dengan permukiman.
Namun, isu utama kegiatan ini berada pada material yang meninggalkan lokasi. Ketika tanah hasil pengerjaan tidak hanya diratakan di tempat, tetapi diangkut ke lokasi lain, maka muncul sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara administratif maupun faktual.
Clay itu sebenarnya berstatus apa?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah material yang diangkut memang sekadar tanah hasil pemerataan atau telah menjadi material yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Tujuan pengangkutan ke Gesing dan pihak yang menerima atau mengelolanya juga perlu diperjelas.
Jika material tersebut memiliki nilai ekonomi dan dimanfaatkan dalam kegiatan komersial, aspek perizinan serta kewajiban perpajakan daerah menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari rangkaian aktivitas tersebut.
Pemerintah daerah perlu memastikan apakah kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material tersebut termasuk objek penerimaan daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Termasuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pengelolaannya, dan apakah kewajiban yang melekat telah dipenuhi.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak dump truck yang melintas. Yang lebih penting adalah ke mana material bergerak, siapa yang mengelola, untuk kepentingan apa, dan bagaimana status hukumnya.
Informasi yang dihimpun awak media juga menyebut adanya keterkaitan pengusaha lokal asal Tuban berinisial H. MKSM dengan aktivitas pemerataan lahan maupun pengelolaan material clay yang bergerak dari Sambongrejo menuju Gesing.
Nama tersebut masih sebatas informasi yang membutuhkan konfirmasi. Karena itu, penjelasan H. MKSM mengenai posisi dan keterlibatannya menjadi penting, termasuk mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan, asal material, tujuan pengangkutan, pihak pengelola di Gesing, serta legalitas kegiatan.
Selain persoalan material, sumber energi alat berat juga menjadi bagian lain yang perlu diverifikasi. Informasi dari lapangan menyebut loader yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga menggunakan solar bersubsidi.
Dugaan itu belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Sumber BBM, bukti pembelian, penggunaannya, serta keterangan operator maupun pengelola menjadi bagian yang perlu diperiksa untuk mengetahui apakah penggunaan BBM tersebut sesuai dengan ketentuan.
Rangkaian fakta lapangan tersebut membuat aktivitas di Sambongrejo layak dilihat secara utuh. Ada kegiatan pemerataan, material clay yang keluar dari lokasi, kendaraan berat yang melintas di jalan masyarakat, tujuan pengangkutan ke Gesing, serta pertanyaan mengenai legalitas, pajak daerah, dan sumber BBM alat berat.
Karena itu, pemeriksaan lintas sektor diperlukan agar status kegiatan tidak berhenti pada klaim “pemerataan lahan”. Pemerintah daerah melalui instansi berwenang dapat memastikan status lahan, asal dan karakter material, tujuan pemanfaatan clay, legalitas kegiatan, kewajiban pajak, serta penggunaan BBM alat berat.
Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: jika kegiatan tersebut memang murni pemerataan dan seluruh pemanfaatan material telah sesuai ketentuan, maka penjelasan mengenai dasar kegiatan dan dokumen pendukung semestinya dapat diberikan secara terang.
Sebaliknya, apabila terdapat kegiatan pemanfaatan material di luar tujuan awal pemerataan, status dan legalitasnya perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, H. MKSM belum memberikan keterangan spesifik terkait aktivitas di Sambongrejo, termasuk mengenai keterkaitannya dengan kegiatan tersebut, pengangkutan clay menuju Gesing, tujuan pemanfaatan material, legalitas, kewajiban pajak daerah, dampak mobilisasi dump truck, maupun dugaan penggunaan solar bersubsidi pada alat berat. (Tim)


















