banner 728x250

‎Pemeriksaan Bergulir, Sanksi Menanti: Empat Pendamping PKH Lamongan Terindikasi Judol

Foto : ilustrasi
banner 120x600
banner 468x60

‎
‎
‎LAMONGAN, – Dugaan keterkaitan empat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan aktivitas judi online (judol) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan. Keempat pendamping tersebut kini menjalani pemeriksaan internal setelah ditemukan indikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
‎
‎Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanuar, mengatakan temuan tersebut bermula dari penelusuran Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial (Itjen Kemensos) terhadap transaksi rekening para petugas di lapangan.
‎
‎Indikasi transaksi tersebut disebut terjadi dalam rentang 2024 hingga 2025. Sementara proses pemeriksaan terhadap empat pendamping tersebut bergulir pada 2026.
‎
‎“Untuk sanksi, saat ini masih dalam proses BAP karena penanganannya masih di tahap awal. Ini penting agar memberikan efek jera kepada yang lainnya,” kata Galih, Kamis (10/9/2026).
‎
‎Menurut Galih, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan masing-masing pendamping, termasuk menelusuri riwayat transaksi serta kemungkinan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas.
‎
‎Jika kemudian ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎“Kalau yang empat itu terindikasi melakukan judol atau apa pun, nanti kalau semisal ketahuan bermain judol lagi, kemungkinan akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
‎
‎Koordinator PKH Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo, membenarkan adanya empat PPPK SDM PKH yang saat ini menjalani pemeriksaan terkait indikasi judi online.
‎
‎Menurut Dani, pengawasan dalam program sosial pemerintah tidak hanya menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tetapi juga petugas yang menjalankan program tersebut.
‎
‎“Tidak hanya KPM saja, tapi juga pegawai di lingkungan Kemensos Lamongan. Empat PPPK SDM PKH terindikasi judol dan saat ini menjalani pemeriksaan internal via Zoom,” kata Dani.
‎
‎Salah satu pendamping PKH yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, berinisial S, membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil. Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler, S juga mengakui pernah bermain judi online, namun mengaku telah lama menghentikan aktivitas tersebut.
‎
‎“Saya memang sudah dipanggil. Saya juga mengakui pernah main judol, tapi sudah lama berhenti,” ungkap S.
‎
‎S kemudian mempertanyakan konsistensi pemeriksaan. Ia mengaku heran karena dirinya yang menyatakan telah lama berhenti bermain judi online tetap diperiksa, sementara menurut informasi yang diketahuinya masih ada pihak lain yang diduga melakukan aktivitas serupa.
‎
‎“Yang saya sayangkan, saya sudah berhenti lama. Tapi yang masih main hingga kini kok tidak kena periksa,” ujarnya.
‎
‎Dani menyebut hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan. Sanksi, kata dia, dapat berupa teguran, peringatan hingga pemberhentian sebagai bentuk hukuman paling berat, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan kepegawaian.
‎
‎Meski menjalani pemeriksaan, keempat pendamping tersebut tetap diwajibkan menjalankan tugas pendampingan. Galih memastikan kewajiban pekerjaan mereka tetap harus dipenuhi, termasuk pelaporan rutin, dokumentasi kegiatan dan pengecekan pendampingan di lapangan.
‎
‎“Pekerjaan tetap harus tuntas. Mereka setiap hari wajib melakukan pelaporan, melampirkan bukti foto, hingga cek lokasi pendampingan di lapangan,” jelasnya.
‎
‎Keempat pendamping tersebut berstatus PPPK dan berada di bawah naungan Kementerian Sosial. Sementara Dinsos Lamongan menjalankan fungsi koordinasi di wilayah karena para pendamping tersebut bertugas di Kabupaten Lamongan.
‎
‎Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas petugas yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan program bantuan sosial pemerintah. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum terdapat keputusan akhir mengenai pelanggaran maupun sanksi terhadap keempat pendamping tersebut.
‎
‎Sebelumnya, sebanyak 8.787 rekening penerima bantuan sosial di Kabupaten Lamongan juga disebut telah diblokir karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online.
‎
‎Dinsos Lamongan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial serta memperkuat pengawasan terhadap seluruh pendamping program sosial untuk memastikan pelaksanaan bantuan pemerintah tetap profesional, tepat sasaran dan terbebas dari penyalahgunaan. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top