LAMONGAN – Persoalan dugaan penggelapan aset operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, kian menarik perhatian. Bukan sekadar soal sejumlah peralatan senilai sekitar Rp100 juta yang dipersoalkan, tetapi juga munculnya perbedaan keterangan mengenai kepemilikan barang hingga status pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.
Pengaduan yang disampaikan Ismawan ke Polres Lamongan pada 13 Oktober 2026 itu mencatat nama Tri Lestyorini, Direktur PT ABA Event Organizer, sebagai pihak teradu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan sejumlah aset operasional SPPG Surabayan pada 25 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Sejumlah barang yang dipersoalkan meliputi tiga unit rice timer kapasitas 12 tray, kompor kwali range dua burner, freezer, dan perlengkapan lainnya. Total nilai aset diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Ismawan mengaku peralatan tersebut merupakan miliknya dan diambil oleh pihak yayasan tanpa persetujuannya.
Perkembangan berikutnya, penyidik Satreskrim Polres Lamongan menerbitkan surat permintaan keterangan terhadap Achmad Hamam melalui surat bernomor B/3235/X/RES.1.11/2026/Satreskrim.
Namun, Hamam disebut belum memenuhi panggilan pertama penyidik. Saat dikonfirmasi, ia mengaku baru mengetahui adanya surat tersebut setelah kembali dari Batu dan menyatakan berencana mendatangi Polres Lamongan untuk memberikan klarifikasi.
Di sinilah persoalan mulai menarik perhatian. Ketika sebuah laporan menyangkut aset bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah telah masuk ke ranah kepolisian, klarifikasi seluruh pihak menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi saling klaim tanpa kepastian.
Hamam sendiri membantah klaim kepemilikan Ismawan. Ia beralasan bahwa berdasarkan memorandum of understanding (MOU) atau perjanjian kerja sama, seluruh peralatan merupakan miliknya, sedangkan bangunan sepenuhnya milik Ismawan.
Menurut Hamam, persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui penghitungan investasi masing-masing pihak dan pembagian hasil kerja sama.
Akan tetapi, pernyataan tersebut belum otomatis mengakhiri persoalan. Justru isi MOU, bukti pembelian, sumber pendanaan, serta riwayat penguasaan barang harus dibuka dan diuji secara objektif. Sebab, siapa yang mengklaim memiliki aset tentu harus dapat menunjukkan dasar kepemilikannya.
STATUS TERADU JUGA MENJADI TANDA TANYA
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah perbedaan keterangan mengenai pihak yang dilaporkan.
Hamam menyebut Reni sebagai pihak terlapor dalam penanganan di Unit 2, sementara istrinya, Tri Lestyorini, hanya berkedudukan sebagai saksi.
Namun, dokumen tanda terima pengaduan Ismawan secara jelas mencantumkan Tri Lestyorini sebagai teradu.
Perbedaan ini bukan persoalan sepele. Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai siapa saja yang dimintai keterangan, dalam kapasitas apa, dan bagaimana perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Hamam juga menyampaikan bahwa perkara di Unit 1 telah diselesaikan melalui mediasi dan perdamaian. Meski demikian, penyelesaian tersebut tidak serta-merta menjawab substansi pengaduan Ismawan mengenai aset SPPG Surabayan.
POLRES LAMONGAN DITUNGGU TRANSPARANSINYA
Kini, publik menunggu kejelasan dari Polres Lamongan. Apakah persoalan ini murni sengketa kepemilikan aset dalam kerja sama atau terdapat unsur pidana sebagaimana yang diadukan?
Dua hal mendasar harus dijawab: siapa pemilik sah peralatan senilai sekitar Rp100 juta tersebut dan bagaimana kedudukan hukum masing-masing pihak dalam pengaduan?
Jangan sampai persoalan aset yang seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen dan transaksi justru berlarut-larut dalam perbedaan klaim.
Kepolisian perlu memberikan penjelasan secara profesional dan transparan sesuai kewenangannya. Sementara seluruh pihak harus diberi ruang yang sama untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.
Sebab, dalam persoalan ini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan siapa merasa paling benar, melainkan pembuktian siapa yang benar-benar memiliki hak atas aset tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan bukanlah vonis, dan setiap klaim harus dibuktikan melalui proses hukum. (red)


















