LAMONGAN, CAKRAWARTA NUSANTARA — Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian serius. Seorang pria berinisial B, yang disebut sebagai pendiri sekaligus pengajar di TPQ tersebut, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus yang diduga terjadi pada 10 Oktober 2026 itu kini menjadi sorotan. Selain mendesak agar laporan ditangani secara serius, kuasa hukum korban juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan adanya anak-anak lain yang diduga mengalami kejadian serupa.
Kuasa hukum korban, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., dari Kantor Hukum Afan & Partner, mendatangi kepolisian bersama pihak pelapor untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan.
Menurut Afan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak terlapor telah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut,” ujar Afan kepada awak media.
DUGAAN KORBAN LAIN DIMINTA DIDALAMI
Persoalan ini menjadi semakin serius setelah muncul informasi mengenai kemungkinan adanya anak-anak lain yang diduga mengalami kejadian serupa. Afan menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari orang tua korban.
Namun, anak-anak yang disebut-sebut memiliki pengalaman serupa itu diduga belum berani menyampaikan laporan secara resmi.
Atas informasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta penyidik tidak hanya berfokus pada laporan awal, tetapi juga mengembangkan pemeriksaan dengan menelusuri setiap informasi yang relevan.
“Kami berharap penyidik mengembangkan perkara ini. Jika memang ada korban lain, kami siap membantu melakukan pendampingan agar mereka berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Afan.
Menurutnya, setiap informasi mengenai kemungkinan korban tambahan perlu mendapat perhatian serius. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski demikian, dugaan adanya korban lain masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum.
MINTA POLISI BERTINDAK PROFESIONAL DAN TRANSPARAN
Afan menyebut, terlapor berinisial B berusia sekitar 60 tahun dan dikenal sebagai pendiri sekaligus pengajar di TPQ tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pengajar lain di lingkungan pendidikan keagamaan itu.
Kendati demikian, keberadaan pengajar lain tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam perkara tersebut. Setiap pihak harus tetap ditempatkan sesuai fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.
Kuasa hukum berharap kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan menyeluruh dalam menangani laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap para pihak, pendalaman keterangan saksi, serta pengumpulan alat bukti dinilai penting agar perkara ini memperoleh kejelasan hukum.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti bersalah, kami meminta pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
PERLINDUNGAN ANAK HARUS MENJADI PRIORITAS
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Penanganannya harus mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Selain proses penegakan hukum, perlindungan identitas korban, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan bagi korban dan saksi harus menjadi perhatian semua pihak.
Lingkungan pendidikan, termasuk TPQ, semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, memperoleh pendidikan agama, dan membangun karakter.
Karena itu, kepolisian diharapkan mengusut perkara ini hingga terang, memastikan kebenaran setiap informasi, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan tersebut.
Publik kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak-anak.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)


















