banner 728x250

Program Ketahanan Pangan Desa Lamongan Disorot, Dinas PMD Diuji: Pengawasan Nyata atau Sekadar Administrasi?

banner 120x600
banner 468x60

CAKRAWARTA NUSANTARA

‎LAMONGAN — Program ketahanan pangan desa di Kabupaten Lamongan kini perlu diuji bukan hanya dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari hasil kegiatan, keberlanjutan usaha, kondisi aset, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat. Setelah program berjalan sejak 2025, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana pelaksanaannya dipantau dan dievaluasi ketika kondisi di lapangan memunculkan persoalan.

banner 325x300

‎Soroti tidak hanya tertuju pada pemerintah desa sebagai pelaksana kegiatan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan juga perlu menjelaskan bagaimana fungsi pembinaan dan evaluasi dijalankan, terutama untuk memastikan program yang menggunakan uang rakyat tidak berhenti pada laporan administrasi.

‎Cakrawarta Nusantara sebelumnya telah menerbitkan laporan mengenai program ketahanan pangan di Desa Gondang Lor, Kecamatan Sugio. Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan program pengadaan sapi yang dikaitkan dengan sekitar 13 ekor ternak. Laporan lainnya menyoroti hibah budidaya lele, setelah sejumlah kolam terpal terlihat kosong dan sebagian tampak tidak terawat.

‎Kedua laporan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai realisasi kegiatan, nilai bantuan, pengelolaan aset, serta keberlanjutan program. Namun, kondisi yang terlihat di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran atau memastikan program gagal. Hal itu tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen, penjelasan pihak terkait, dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan.

‎Penelusuran redaksi juga tidak berhenti di Gondang Lor. Sejumlah bahan mengenai program ketahanan pangan di desa lain masih dalam proses pendalaman dan verifikasi. Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai temuan final, tetapi menjadi alasan untuk melihat persoalan ini dalam konteks yang lebih luas: bagaimana tata kelola dan pengawasan program ketahanan pangan desa di tingkat kabupaten berjalan?

‎Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata apakah kegiatan telah dianggarkan atau dilaporkan selesai. Publik perlu mengetahui apakah rencana kegiatan sesuai dengan realisasi, apakah aset yang dibiayai dapat ditelusuri, apakah usaha produktif benar-benar berjalan, serta bagaimana kendala yang muncul ditangani.

‎Dalam dokumen perencanaan perangkat daerah, Dinas PMD Lamongan mencantumkan tugas dan fungsi yang mencakup pembinaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dokumen Rencana Kerja Dinas PMD Lamongan menjadi salah satu rujukan untuk menelusuri arah kebijakan dan sasaran kerja perangkat daerah tersebut.

‎Dengan fungsi itu, Dinas PMD perlu menjelaskan bentuk pembinaan dan evaluasi yang diterapkan terhadap program ketahanan pangan desa. Apakah evaluasi dilakukan secara berkala? Bagaimana kesesuaian antara rencana anggaran, barang atau ternak yang diterima, dan hasil kegiatan diperiksa? Apakah laporan administrasi dicocokkan dengan kondisi aset di lapangan? Ketika kegiatan menghadapi kendala atau tidak berjalan sebagaimana direncanakan, bagaimana persoalan itu dilaporkan dan ditindaklanjuti?

‎Pertanyaan tersebut tidak serta-merta menempatkan Dinas PMD sebagai pihak yang bertanggung jawab atas setiap keputusan pengelolaan di desa. Pemerintah desa dan pelaksana kegiatan tetap harus menjelaskan penggunaan anggaran, proses pengadaan, pengelolaan aset, serta hasil program sesuai kewenangannya. Namun, pelaksanaan fungsi pembinaan dan evaluasi oleh pemerintah daerah juga perlu dapat dijelaskan melalui mekanisme kerja, catatan pemeriksaan, dan tindak lanjut yang relevan‎

‎Pemerintah kecamatan dan pendamping desa juga perlu menjelaskan peran masing-masing sesuai tugas dan kewenangan yang berlaku. Penjelasan itu penting untuk mengetahui bagaimana pendampingan, pemantauan, dan penyelesaian kendala dilakukan, sekaligus memastikan persoalan tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab.

‎Untuk menilai hasil program secara objektif, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan APB Desa atau laporan penyerapan anggaran. Dokumen perencanaan kegiatan, rincian pengadaan, bukti serah terima, daftar penerima manfaat, pencatatan aset, jumlah ternak atau benih yang direalisasikan, serta catatan produksi dan panen dapat menjadi bagian dari bahan evaluasi. Data tersebut perlu dibandingkan dengan kondisi aktual agar publik dapat membedakan kegiatan yang masih berada dalam siklus produksi, kegiatan yang menghadapi kendala teknis, dan kegiatan yang tidak berjalan sesuai rencana.

‎Kepala Dinas PMD Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP., perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembinaan dan evaluasi program ketahanan pangan desa. Termasuk, apakah dinas telah menerima laporan, melakukan pemantauan, atau mengambil langkah tindak lanjut atas persoalan yang telah diberitakan di Gondang Lor.‎

‎Penjelasan mengenai kegiatan yang telah dievaluasi, pola pemantauan lapangan, hasil pemeriksaan, serta langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian akan membantu publik menilai pelaksanaan fungsi pembinaan secara lebih objektif. Keterangan dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pendamping desa, dan pengelola kegiatan juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

‎Cakrawarta Nusantara membuka ruang klarifikasi bagi Dinas PMD Kabupaten Lamongan dan seluruh pihak terkait. Dokumen serta keterangan yang relevan akan menjadi bagian penting dalam melengkapi penelusuran dan memastikan setiap persoalan diberitakan secara berimbang.

‎Program ketahanan pangan menggunakan uang rakyat. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari anggaran yang terserap atau kegiatan yang tercatat selesai. Aset harus dapat ditelusuri, hasil kegiatan harus dapat dijelaskan, manfaatnya perlu dinilai, dan kendala yang muncul harus ditangani sesuai kewenangan.

‎Pertanyaan yang kini perlu dijawab Dinas PMD Lamongan bukan sekadar apakah mekanisme pembinaan telah tersedia, melainkan bagaimana mekanisme itu dijalankan dan apa hasil evaluasinya. Sebab, ketika persoalan muncul di lapangan setelah program berjalan berbulan-bulan, publik berhak mengetahui apakah pengawasan menghasilkan tindak lanjut nyata atau baru terlihat dalam kelengkapan administrasi.

‎(Redaksi Cakrawarta Nusantara)

‎

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top