CAKRAWARTA NUSANTARA
LAMONGAN – Realisasi retribusi daerah Kabupaten Lamongan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar. Angka tersebut tercantum dalam publikasi resmi pemerintah daerah terkait perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Capaian itu menunjukkan bahwa penerimaan retribusi masih harus terus dipantau dalam perjalanan menuju akhir tahun anggaran. Meski demikian, realisasi sebesar 53,09 persen pada akhir Agustus belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa target tahunan akan gagal tercapai.
Sebagai pembanding, pada 2025 realisasi retribusi daerah Lamongan mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar.
Perbandingan tersebut menunjukkan pentingnya melihat capaian penerimaan berdasarkan periode, target yang ditetapkan, dan komponen pendapatan yang membentuknya.
Pemerintah Kabupaten Lamongan juga memublikasikan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 31 Agustus 2026 mencapai sekitar Rp415,39 miliar atau 59,36 persen dari target Rp696,66 miliar.
Dari total PAD tersebut, penerimaan tidak hanya berasal dari retribusi, tetapi juga pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Angka agregat tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi penerimaan daerah. Namun, untuk menilai kinerja pemungutan retribusi secara lebih mendalam, diperlukan rincian per jenis retribusi dan perangkat daerah yang berwenang mengelolanya.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata berapa penerimaan yang sudah masuk ke kas daerah. Publik juga perlu mengetahui sektor mana yang telah mendekati target, sektor mana yang masih tertinggal, dan apa penyebab perbedaan capaian tersebut.
Apakah kendalanya terletak pada jumlah objek retribusi, pembaruan basis data, tingkat pemanfaatan layanan, tunggakan, mekanisme pembayaran, atau faktor lain? Jawabannya harus didasarkan pada data resmi, bukan asumsi.
Dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejumlah fraksi DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan basis data, digitalisasi pemungutan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Masukan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan pendapatan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian target. Tata kelola pemungutan dan kualitas pelayanan juga perlu diperhatikan.
Digitalisasi dapat menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi dan pengawasan. Namun, efektivitasnya perlu dinilai melalui hasil yang terukur, termasuk kemudahan pembayaran, ketepatan pencatatan, dan peningkatan kepatuhan.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan strategi yang disiapkan untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun, disertai rincian perkembangan setiap sektor yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan realisasi retribusi Rp166,47 miliar atau 53,09 persen per 31 Agustus 2026, publik perlu memperoleh penjelasan yang lebih terperinci mengenai capaian setiap sektor, kendala pemungutan, dan langkah konkret pemerintah untuk menjaga penerimaan daerah tetap optimal serta akuntabel. (red andri)
Sumber: “Portal Pemerintah Kabupaten Lamongan” (https://portal.lamongankab.go.id/posting/60544) dan “Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan” (https://diskominfo.lamongankab.go.id/posting/60607)


















