LAMONGAN — Tuntutan transparansi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dibawa Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan ke Gedung DPRD Lamongan, Kamis (24/9/2026), tidak berhenti pada persoalan berapa besar anggaran yang terserap.
Aksi tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana pemerintah daerah membuka data penggunaan dana publik, dan sejauh mana gerakan yang mengatasnamakan kepentingan publik mampu menjaga konsistensi hingga tuntutannya benar-benar teruji.
Dalam aksi itu, PMII mendesak Pemkab Lamongan membuka Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH-CHT, rincian program, organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana, besaran anggaran, target kegiatan, penerima manfaat, mekanisme verifikasi dan validasi, hingga realisasi serta laporan pertanggungjawaban.
Tuntutan tersebut memiliki dasar regulasi. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 mengatur penggunaan, perencanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi DBH-CHT, termasuk penyusunan RKP yang memuat pagu alokasi, rincian kegiatan, target keluaran dan pendanaan.
PMK tersebut juga menetapkan proporsi penggunaan DBH-CHT sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan. Karena itu, transparansi tidak berhenti pada angka penyerapan, tetapi juga menyangkut kesesuaian antara rencana, penggunaan, keluaran program dan pelaporan.
Dalam aksi tersebut, PMII menegaskan bahwa pengelolaan DBH-CHT tidak cukup hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran. Pemerintah dinilai perlu menjelaskan untuk apa anggaran digunakan, siapa penerima manfaatnya, berapa besar anggaran setiap program, bagaimana proses verifikasi dan validasi dilakukan, serta apa hasil yang diberikan kepada masyarakat.
Tuntutan itu kemudian mendapat respons dari DPRD Lamongan. Lembaga legislatif membuka ruang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam pembahasan Raperda Tata Niaga Tembakau serta menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti tuntutan sepanjang masih berada dalam kewenangan DPRD.
Di titik tersebut, tuntutan transparansi mulai memasuki tahap yang lebih menentukan. Sebab setelah ruang dialog dibuka, publik tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga tindak lanjut yang dapat diverifikasi.
Jika PMII ingin memastikan persoalan DBH-CHT tidak berhenti sebagai isu demonstrasi, dokumen menjadi titik uji berikutnya. RKP, rincian program, pagu anggaran, realisasi, target keluaran dan laporan penggunaan dapat dibandingkan untuk melihat apakah pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan.
Dengan cara itu, kritik terhadap pengelolaan DBH-CHT dapat bergerak dari tekanan politik jalanan menuju pengawasan berbasis data.
Namun, di tengah tuntutan tersebut, muncul satu pertanyaan lain yang tidak kalah penting: sejauh mana PMII konsisten mengawal agenda yang dibawanya atas nama kepentingan publik.
Sebelumnya, PMII diketahui sempat menyampaikan rencana aksi terkait persoalan lain. Namun, aksi tersebut kemudian dibatalkan hanya berselang sekitar satu hari setelah surat pemberitahuan aksi disampaikan.
Fakta pembatalan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesepakatan atau deal dengan pihak tertentu. Namun, ketika sebuah aksi yang membawa isu kepentingan publik dibatalkan dalam rentang waktu yang sangat singkat, alasan dan proses yang melatarbelakanginya tetap layak dijelaskan secara terbuka.
Yang menjadi pertanyaan bukan semata mengapa aksi itu dibatalkan, melainkan apa yang berubah dalam rentang waktu tersebut, apakah ada komunikasi dengan pihak yang menjadi sasaran aksi, serta apakah terdapat tindak lanjut atas persoalan yang sebelumnya hendak disuarakan.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika PMII kembali turun ke jalan dengan isu transparansi DBH-CHT.
Di sisi lain, muncul dukungan dari jaringan masyarakat Lamongan terhadap tema yang dibawa PMII. Aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL), Huda, menyatakan pihaknya memiliki perhatian yang sama terhadap keterbukaan pengelolaan DBH-CHT.
“Kami mendukung tema demo sahabat-sahabat PMII tentang dana cukai tembakau ini, karena selama kurang lebih tiga bulan kami juga kesulitan membongkar dokumen terkait,” ujar Huda, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan yang diterima redaksi, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya irisan perhatian antara PMII dan JAMAL dalam isu keterbukaan DBH-CHT. Namun, kesamaan isu tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya agenda bersama di balik aksi.
Karena itu, pertanyaan penting justru berada setelah aksi berakhir: apakah PMII akan tetap mengawal tuntutan ketika dokumen mulai dibuka dan persoalan konkret mulai terlihat?
Jika iya, publik dapat menilai gerakan tersebut dari hasil pengawasannya. Jika tidak, aksi itu berisiko berhenti sebagai tekanan politik sesaat.
Apalagi, rekam pembatalan aksi sebelumnya hingga kini belum disertai penjelasan terbuka mengenai alasan dan proses yang melatarbelakanginya. Bukan pembatalannya semata yang menjadi persoalan, melainkan perubahan sikap dalam waktu singkat itulah yang layak diperiksa secara terbuka.
Sebab, dalam gerakan yang membawa nama kepentingan publik, transparansi tidak semestinya hanya dituntut dari pemerintah. Konsistensi gerakannya sendiri juga harus siap diperiksa publik.
Pada akhirnya, DBH-CHT dapat diuji melalui dokumen dan realisasi anggaran. Sementara pertanyaan mengenai kepentingan di balik sebuah aksi hanya dapat dijawab melalui kronologi, komunikasi, perubahan sikap dan tindak lanjut yang bisa dibuktikan.
Dan di situlah publik akan menemukan jawabannya: apakah aksi PMII kali ini benar-benar sedang mengejar keterbukaan DBH-CHT sampai tuntas, atau berhenti ketika kepentingan tertentu telah menemukan titik temu.
(Red)


















