banner 728x250

MENGULITI TRAGEDI PABRIK BATA RINGAN: KETIKA HAK BURUH MENJADI PANGGUNG SEREMONIAL, TUGAS NEGARA JUSTRU TAK BOLEH TERLUPAKAN

Foto: Ilustrasi
banner 120x600
banner 468x60

 

LAMONGAN — Ledakan tabung produksi di fasilitas PT Superior Prima Sukses (SPS) atau Blesscon, Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, yang merenggut nyawa pekerja dan melukai sejumlah lainnya, membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kerusakan sebuah mesin.

banner 325x300

Tragedi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepatuhan perusahaan, kondisi peralatan produksi, status hubungan kerja, pemenuhan hak korban, efektivitas pengawasan, hingga pertanggungjawaban hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran atau kelalaian.

Salah satu sisi yang patut dibedah adalah seremoni penyerahan santunan jaminan sosial. Bukan manfaatnya yang dipersoalkan. Peserta dan ahli waris memang memiliki hak sesuai kepesertaan dan ketentuan program.

Yang patut dikritisi adalah ketika hak tersebut dipertontonkan melalui papan nominal dan sorotan kamera, sehingga secara publik dapat terlihat seperti pemberian pejabat. Di titik itu, makna sebuah hak pekerja berisiko bergeser menjadi citra keberhasilan birokrasi.

Padahal, siapa pun yang berdiri di samping papan tersebut tidak mengubah pemilik haknya. Manfaat jaminan sosial tetap merupakan hak peserta atau ahli waris berdasarkan kepesertaan dan ketentuan program.

Jika manfaat yang diserahkan merupakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dana tersebut merupakan manfaat program jaminan sosial yang diberikan kepada peserta atau ahli waris berdasarkan kepesertaan dan ketentuan yang berlaku. Untuk pekerja penerima upah, iuran JKK menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai tingkat risiko pekerjaan.

Pada saat yang sama, terdapat program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki porsi iuran pekerja dan perusahaan. Untuk Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja menanggung 2 persen dari upah, sedangkan perusahaan 3,7 persen. Untuk Jaminan Pensiun (JP), pekerja menanggung 1 persen dan perusahaan 2 persen dari dasar upah yang berlaku.

Karena itu, apabila ingin melihat apakah kepesertaan dan pembayaran iuran berjalan sesuai ketentuan, dokumen pengupahan dan kepesertaan layak diperiksa. Slip gaji, upah yang dilaporkan, komponen iuran dan bukti pembayaran dapat menjadi pintu masuk untuk mencocokkan data.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, Nyoman Sudarsana, saat dikonfirmasi pada 24 September 2026, menjelaskan bahwa pembayaran manfaat dilakukan berdasarkan perhitungan upah yang dilaporkan perusahaan.

“Kami membayarkan sesuai dengan perhitungan upah yang dilaporkan,” kata Nyoman.

Ketika ditanya apakah BPJS melakukan verifikasi terhadap upah yang sebenarnya diterima tenaga kerja, Nyoman menjawab, “Kami tidak melakukan verifikasi terhadap upah yang diterima oleh tenaga kerja.”

Ia juga menjelaskan bahwa BPJS tidak menanyakan kepada ahli waris mengenai besaran upah yang diterima tenaga kerja.

Keterangan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya ketidaksesuaian upah di PT SPS. Namun, karena manfaat dihitung berdasarkan upah yang dilaporkan, kesesuaian data pengupahan dan kepesertaan tetap menjadi hal yang layak diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.

UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja dan memberikan data pekerja secara lengkap dan benar kepada BPJS. Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian, persoalannya bukan lagi sekadar soal seremoni, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial yang harus dilihat berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.

Nyoman juga menjelaskan rincian manfaat bagi ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan kematian diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta. Untuk JHT, manfaat diberikan sebesar iuran yang telah disetorkan beserta pengembangannya.

Dengan demikian, angka yang ditampilkan dalam seremoni tersebut pada dasarnya merupakan manfaat program jaminan sosial yang menjadi hak peserta atau ahli waris, bukan pemberian pribadi pejabat yang menyerahkannya.

Di sinilah kritik terhadap panggung seremonial menjadi relevan. Pemerintah boleh hadir ketika hak korban diserahkan, tetapi kehadiran itu tidak boleh berhenti pada momen yang paling mudah difoto dan dipublikasikan.

Sebab setelah papan santunan turun, persoalan utamanya masih berdiri. Mengapa ledakan terjadi? Apakah sistem K3 telah berjalan? Bagaimana kondisi peralatan sebelum kejadian? Bagaimana pengawasan dilakukan? Dan apa yang berubah setelah tragedi agar pekerja lain tidak menghadapi risiko yang sama?

Yang dipertaruhkan juga bukan hanya mereka yang telah meninggal. Masih ada pekerja yang menjalani perawatan dan pekerja lain yang tetap harus bekerja. Di rumah mereka terdapat anak, suami atau istri, orang tua dan keluarga yang menunggu kepulangan.

Mereka berangkat untuk mencari nafkah. Karena itu, keselamatan mereka tidak boleh baru menjadi perhatian setelah sebuah kecelakaan merenggut nyawa.

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mencakup tempat kerja yang menggunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran maupun peledakan.

Maka pemeriksaan terhadap tragedi PT SPS semestinya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai tabung atau mesin yang mengalami kegagalan. Kondisi peralatan, riwayat pemeliharaan, prosedur pengoperasian, sistem pengamanan, kompetensi pekerja, pembinaan dan pengawasan perlu ditelusuri berdasarkan bukti.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan sesuai kewenangan harus dijalankan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus didasarkan pada bukti. Apabila masih terdapat risiko terhadap pekerja lain, langkah pengamanan harus menjadi bagian dari tindak lanjut.

Dalam konteks pengawasan ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 3 Juli 2026 mengatur kewenangan serta tahapan pengawasan, mulai dari preventif-edukatif, tindakan nonyustisial hingga represif-yustisial. Pelaksanaannya mencakup pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan dan pengembangan sistem pengawasan.

Artinya, setelah tragedi terjadi, publik patut menunggu lebih dari sekadar seremoni. Ada proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang harus dapat dijelaskan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Status hubungan kerja korban juga tidak boleh luput. Apakah mereka berstatus PKWT atau PKWTT? Berapa lama masa kerjanya? Bagaimana isi perjanjian kerja? Apakah PKWT dibuat dan diperpanjang sesuai ketentuan? Apakah masih terdapat kompensasi atau hak lain yang harus diberikan kepada pekerja atau ahli waris?

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur PKWT, uang kompensasi PKWT, serta ketentuan hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja.

Ketika kemungkinan hak pekerja yang timbul dari hubungan kerja tersebut dikonfirmasi kepada BPJS, Nyoman menegaskan bahwa persoalan itu bukan ranah BPJS.

“Ini bukan ranah kami, Pak,” jawab Nyoman.

Jawaban tersebut memperjelas batas persoalan. Manfaat BPJS merupakan hak berdasarkan program jaminan sosial, sedangkan hak yang lahir dari hubungan kerja harus dilihat berdasarkan perjanjian kerja dan ketentuan ketenagakerjaan.

Pemeriksaan dokumen hubungan kerja bukan berarti menuduh perusahaan telah melakukan pelanggaran. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terlewat akibat persoalan status atau administrasi.

Sementara dari sisi penegakan hukum, proses untuk mengungkap penyebab ledakan juga belum selesai.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., saat dikonfirmasi pada 24 September 2026, memastikan penyelidikan masih berjalan.

“Proses penyelidikan masih berjalan, ada perkembangan nanti kami sampaikan lebih lanjut,” kata Hamzaid.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab ledakan maupun ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Proses masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan bukti.

Di titik inilah tragedi PT SPS tidak seharusnya berhenti sebagai berita tentang ledakan, korban dan penyerahan santunan. Yang perlu dibuka adalah keseluruhan rantai perlindungan pekerja, mulai dari kondisi peralatan, penerapan K3, hubungan kerja, jaminan sosial, pengawasan hingga pertanggungjawaban setelah kecelakaan.

Seremoni dapat selesai dalam hitungan menit. Namun memastikan tempat kerja kembali aman membutuhkan pemeriksaan, perbaikan dan pengawasan yang tidak selesai ketika kamera dimatikan.

Karena itu, ukuran respons pemerintah setelah tragedi seharusnya tidak berhenti pada siapa yang menyerahkan papan santunan. Yang lebih penting adalah apakah penyebab kecelakaan diperiksa, apakah seluruh hak korban dipenuhi, apakah pekerja yang masih hidup terlindungi, apakah risiko serupa telah dikendalikan, dan apakah dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan.

Sebab di balik setiap angka korban terdapat manusia dan keluarga yang kehidupannya ikut berubah. Di luar mereka yang telah menjadi korban, masih ada pekerja yang setiap hari masuk ke tempat kerja dengan harapan sederhana: menyelesaikan pekerjaan dan kembali ke rumah.

Ada anak yang menunggu. Ada pasangan yang menanti. Ada keluarga yang berharap pintu rumah kembali terbuka dengan orang yang mereka cintai, bukan menerima kabar bahwa orang tersebut pulang tinggal nama.

Tragedi PT SPS pada akhirnya menjadi ujian terhadap seluruh rantai perlindungan pekerja: perusahaan, pengawas ketenagakerjaan, penyelenggara jaminan sosial, pemerintah sesuai kewenangannya dan aparat penegak hukum.

Keluarga korban membutuhkan kepastian seluruh hak. Korban yang masih hidup membutuhkan perlindungan dan pemulihan. Sementara pekerja lain membutuhkan kepastian bahwa risiko yang menyebabkan tragedi telah diperiksa dan ditangani.

Setelah papan santunan diturunkan dan kamera dimatikan, pekerjaan yang lebih penting justru belum selesai. Publik masih menunggu jawaban mengenai penyebab ledakan, kondisi K3 sebelum kejadian, efektivitas pengawasan, pemenuhan hak seluruh korban, perlindungan pekerja yang masih bekerja, serta pertanggungjawaban apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.

Sebab hak pekerja bukan hadiah pejabat, santunan bukan prestasi birokrasi, dan keselamatan pekerja tidak boleh baru menjadi perhatian setelah korban berjatuhan.

Pertanyaan paling penting dari tragedi ini bukan siapa yang berdiri di samping papan santunan, melainkan mengapa keselamatan itu gagal dijaga dan apa yang dilakukan agar pekerja berikutnya tetap pulang ke rumah, bukan pulang tinggal nama. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top