CAKRAWARTA NUSANTARA
LAMONGAN – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi salah satu objek pengawasan Inspektorat Kabupaten Lamongan pada 2026. Pada 24 Agustus 2026, Inspektorat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan audit tata kelola BMD bersamaan dengan laporan hasil pemeriksaan Dana BOS dan sosialisasi aplikasi SIDAKLamong.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan berbasis risiko Inspektorat Kabupaten Lamongan. Fokus pemeriksaan mencakup evaluasi tata kelola aset daerah serta pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya sepanjang berkaitan dengan materi yang diperiksa pada tahun berjalan.
Pada awal September 2026, Inspektorat kembali menggelar sosialisasi dan desk aplikasi SIDAKLamong untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Kegiatan tersebut melibatkan operator yang menangani tindak lanjut audit Dana BOS dan tata kelola BMD di lingkungan pendidikan.
Rangkaian kegiatan itu menempatkan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah.
Barang milik daerah mencakup aset yang digunakan untuk mendukung pelayanan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, ketepatan pencatatan, kejelasan status, pengamanan, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik merupakan bagian penting dalam pengelolaannya.
Namun, informasi publik yang tersedia belum merinci jenis temuan BMD yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan, nilai aset yang terkait, maupun jumlah rekomendasi yang telah diselesaikan. Dengan demikian, belum tepat untuk menyimpulkan adanya kehilangan aset, penyalahgunaan, atau kerugian daerah tanpa bukti yang mendukung.
Persoalan yang perlu dijelaskan adalah bagaimana hasil pemeriksaan digunakan untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset. Publik perlu memperoleh informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi yang dapat diumumkan, kendala penyelesaian, serta langkah perbaikan yang telah diverifikasi.
Kejelasan tersebut penting karena laporan pemeriksaan tidak hanya berfungsi mencatat kekurangan, tetapi juga menjadi dasar pembenahan tata kelola. Jika terdapat ketidaksesuaian data atau persoalan administrasi, tindak lanjut harus diarahkan pada penyelesaian yang sesuai ketentuan.
Pemkab Lamongan melalui perangkat daerah terkait juga perlu memastikan pembaruan data aset dilakukan secara tertib dan terkoordinasi. Data yang akurat menjadi landasan untuk menentukan penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan, maupun kebutuhan pengamanan aset.
Di sisi lain, pengawasan internal perlu menilai apakah rekomendasi sebelumnya telah ditindaklanjuti dan apakah perbaikan yang dilakukan cukup untuk mencegah persoalan serupa terulang.
Ukuran keberhasilan pengawasan bukan hanya laporan yang telah diserahkan atau kegiatan tindak lanjut yang telah dilaksanakan. Hasil akhirnya adalah pengelolaan aset yang lebih tertib, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan sistem pengendalian yang berjalan efektif.
Pertanyaan yang perlu dijawab Inspektorat dan perangkat daerah pengelola aset adalah bagaimana status tindak lanjut hasil pemeriksaan BMD, rekomendasi apa yang telah diselesaikan, dan bagaimana pemerintah memastikan tata kelola aset daerah semakin akurat serta akuntabel. (Red andri)
Sumber: “Inspektorat Lamongan — Penyerahan LHP audit Dana BOS dan tata kelola BMD” (https://inspektorat.lamongankab.go.id/posting/59952)


















