CAKRAWARTA NUSANTARA
LAMONGAN — Rotasi 60 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan pada 18 September 2026 membuka ruang untuk menelusuri persoalan yang lebih luas daripada pergantian jabatan. Perhatian publik perlu diarahkan pada pola perpindahan pejabat, rekam penugasan, pengalaman lintas perangkat daerah, serta dasar penempatan pada posisi yang memiliki kewenangan strategis,
Keputusan Bupati Lamongan Nomor 800.1.3.3/275/413.204/KEP/2026 menjadi titik awal untuk membaca kembali pergerakan birokrasi di bawah kepemimpinan Yuhronur Efendi. Daftar pejabat yang bergeser memperlihatkan perubahan pada sejumlah posisi, mulai sekretaris badan dan dinas, kepala bagian, kepala bidang, hingga camat dan pejabat pengawas lainnya.
Rotasi tersebut bukan peristiwa tunggal. Pada 9 Januari 2024, Pemkab Lamongan melantik 117 pejabat yang terdiri atas delapan pejabat pimpinan tinggi pratama, 44 pejabat administrator, dan 65 pejabat pengawas. Pada Mei 2024, kembali dilakukan pelantikan terhadap 50 pejabat. Gelombang pengisian jabatan berlanjut pada Agustus 2025, ketika lima pejabat pimpinan tinggi pratama dilantik untuk menempati posisi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air, Kepala Dinas PU Bina Marga, dan Kepala BKPSDM.
Rentetan tersebut menunjukkan bahwa perubahan susunan pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan selama periode kepemimpinan yang sama. Namun, jumlah pelantikan saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya persoalan. Hal yang lebih penting ialah menguji apakah setiap penempatan memiliki dasar yang jelas, sesuai kompetensi, dan berhubungan dengan kebutuhan organisasi.
Dalam rotasi September 2026, beberapa perpindahan pejabat menarik ditelusuri melalui rekam jabatan yang lebih panjang. Arief Rochman Wibisono, misalnya, disebut pernah menjabat Sekretaris Kecamatan Sarirejo pada 2023 dan 2024, kemudian menjadi Sekretaris Kecamatan Lamongan sebelum dipercaya sebagai Camat Solokuro. Pada rotasi yang sama, Tri Mukti Agung Wijayanto berpindah dari Camat Solokuro menjadi Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sementara posisi Camat Solokuro yang ditinggalkannya diisi Arief.
Rangkaian ini memperlihatkan bagaimana satu perubahan jabatan dapat berkaitan dengan perubahan lainnya. Akan tetapi, untuk menilai apakah perpindahan tersebut sesuai kebutuhan organisasi, riwayat jabatan perlu disandingkan dengan tanggal pengangkatan, masa tugas, kualifikasi, pengalaman, serta dokumen resmi yang mendasarinya.
Nama Moch. Na’im juga layak masuk dalam penelusuran kronologis. Ia disebut pernah mendapat penugasan sebagai pelaksana tugas Kepala Pelaksana BPBD dan pelaksana tugas Camat Turi sebelum ditempatkan sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada rotasi September 2026. Riwayat penugasan semacam ini penting untuk dicatat secara utuh, termasuk kapan penugasan dimulai dan berakhir, apa tanggung jawab yang dijalankan, serta bagaimana proses menuju jabatan berikutnya.
Penelusuran juga perlu memperhatikan karakter perangkat daerah yang menjadi tujuan perpindahan. BPKAD berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah, sedangkan Bapenda menangani urusan pendapatan daerah. Perangkat daerah yang menangani pembangunan fisik mengelola program infrastruktur, sementara dinas pendidikan dan sosial berhubungan dengan layanan dasar masyarakat. Perbedaan tugas, kewenangan, dan kompleksitas pekerjaan itu membuat kesesuaian kompetensi pejabat menjadi hal yang relevan untuk diuji.
Besarnya anggaran pada suatu perangkat daerah juga dapat menjadi konteks penting, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai bobot jabatan atau menyimpulkan adanya kepentingan tertentu. Sebagai gambaran, laporan kinerja RSUD dr. Soegiri tahun 2024 mencatat anggaran sekitar Rp253,28 miliar dengan realisasi Rp247,36 miliar atau 97,66 persen. RSUD Ngimbang pada tahun yang sama mencatat total belanja sekitar Rp72,36 miliar. Data tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab pengelolaan layanan dan anggaran pada sektor tertentu, tetapi tidak membuktikan adanya masalah dalam penempatan pejabat.
Karena itu, yang perlu dibangun bukan sekadar daftar nama yang pernah berpindah jabatan. Setiap rekam jabatan harus disusun secara kronologis, mencakup jabatan sebelumnya, tanggal pengangkatan, lama menduduki posisi, penugasan sebagai pelaksana tugas, perpindahan lintas perangkat daerah, jabatan definitif berikutnya, serta posisi terakhir. Peta tersebut kemudian dapat disandingkan dengan persyaratan jabatan, kualifikasi, pengalaman, dan kinerja yang dapat diverifikasi.
Pemerintah Kabupaten Lamongan sendiri pernah menyampaikan ukuran yang dapat menjadi dasar pengujian. Pada pelantikan Mei 2024, Bupati Yuhronur Efendi menyebut mutasi sebagai hal yang wajar dan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, kapasitas, serta visi pejabat dalam mengelola instansi. Pada Agustus 2025, pemerintah daerah menyatakan pengisian lima jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan untuk mengisi kekosongan akibat pergeseran jabatan, sementara sejumlah posisi lainnya direncanakan melalui seleksi terbuka.
Pernyataan tersebut semestinya dapat diterjemahkan menjadi penjelasan yang konkret. Jika kompetensi, kapasitas, potensi, dan kebutuhan organisasi menjadi pertimbangan, publik patut mengetahui bagaimana unsur-unsur itu dinilai dan diterapkan, terutama ketika pejabat berpindah ke perangkat daerah dengan karakter tugas yang berbeda.
Apakah pengalaman dan kualifikasi pejabat sesuai dengan tanggung jawab jabatan barunya? Bagaimana masa penugasan sebagai pelaksana tugas dipertimbangkan dalam pengisian jabatan definitif? Apa indikator kinerja yang digunakan untuk menilai pejabat sebelum dipindahkan? Dan bagaimana pemerintah memastikan bahwa perpindahan tersebut memperbaiki layanan, bukan sekadar mengubah susunan organisasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Mutasi merupakan kewenangan dalam tata kelola kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi kewenangan tersebut tetap perlu dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kebutuhan organisasi. Transparansi mengenai proses dan dasar penempatan justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Sebaliknya, dugaan mengenai kedekatan politik, loyalitas pribadi, atau transaksi jabatan tidak dapat disimpulkan hanya dari nama yang berulang dalam daftar mutasi. Dugaan semacam itu membutuhkan bukti independen yang dapat diuji. Tanpa bukti tersebut, penelusuran yang bertanggung jawab harus tetap berfokus pada dokumen, kronologi, kualifikasi, prosedur, dan hasil kerja.
Cakrawarta Nusantara memandang rotasi 60 pejabat pada September 2026 sebagai pintu masuk untuk memetakan perjalanan birokrasi Lamongan secara lebih terukur. Daftar tersebut perlu dibaca bersama riwayat jabatan dan dokumen pendukung, kemudian diuji terhadap alasan penempatan serta dampaknya bagi pelayanan publik. Apabila ditemukan pola perpindahan yang berulang, pola itu harus dijelaskan berdasarkan data, bukan prasangka.
Hingga tahap penelusuran ini, riwayat beberapa pejabat memberikan petunjuk awal untuk pemetaan, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan adanya pola penyimpangan dalam pengisian jabatan. Penilaian yang lebih kuat membutuhkan pemeriksaan menyeluruh atas dokumen kepegawaian, persyaratan jabatan, rekam kinerja, serta penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan mutasi bukan seberapa banyak kursi yang berganti atau seberapa sering nama tertentu muncul dalam daftar. Ukurannya adalah apakah pejabat ditempatkan sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi, apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah perubahan itu menghasilkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Enam puluh pejabat yang bergeser pada September 2026 mungkin menjadi awal dari penelusuran yang lebih panjang. Yang harus dibuka bukan daftar siapa yang dianggap sebagai orang dekat penguasa, melainkan peta penempatan jabatan yang dapat diuji: siapa berpindah, apa dasar penempatannya, dan apa hasil kerjanya bagi Lamongan.
Sumber dan rujukan: Keputusan Bupati Lamongan Nomor 800.1.3.3/275/413.204/KEP/2026; Portal Pemerintah Kabupaten Lamongan tentang pelantikan 60 pejabat pada 18 September 2026, pelantikan 117 pejabat pada 9 Januari 2024, pelantikan 50 pejabat pada 7 Mei 2024, dan pelantikan lima pejabat pimpinan tinggi pratama pada 1 Agustus 2025; serta dokumen kinerja RSUD dr. Soegiri dan RSUD Ngimbang tahun 2024.
Cakrawarta Nusantara membuka ruang bagi Pemkab Lamongan, BKPSDM, dan pejabat terkait untuk menyampaikan penjelasan, data, atau dokumen mengenai dasar penempatan serta riwayat jabatan yang dibahas dalam pemberitaan ini. (red andri)


















