CAKRAWARTA NUSANTARA
LAMONGAN — Informasi penawaran sebuah bangunan yang digunakan sebagai Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Terakota di Lamongan memunculkan pertanyaan mengenai status aset dan proses verifikasi lokasi sebelum dapur tersebut beroperasi mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Materi penawaran yang beredar mencantumkan bangunan di Jalan Soewoko Nomor 30, Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan, dengan harga setelah penurunan menjadi Rp2,84 miliar. Materi itu menyebut luas tanah sekitar 628 meter persegi dan luas bangunan 806 meter persegi serta menggambarkan objek tersebut sebagai bangunan kafe strategis di pusat kota. Namun, status terkini objek dan proses lelangnya masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi pihak yang berwenang.
Frengky, pihak mitra atau pemilik SPPG Terakota, membantah bahwa Cafe Terakota sedang dilelang. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (1/10/2026), ia menyatakan persoalan tersebut telah selesai sejak bulan sebelumnya.
“Heloh2 Ini info dari mana mas, orang Cafe terakota Gak ada lelangan Mas malah udh clear dari Bulan Kemarin mas, mungkin jenengan salah info mas,” jawab Frengky.
Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam penelusuran. Informasi penawaran yang beredar dan bantahan pihak Terakota perlu dipertemukan dengan dokumen yang menjelaskan status objek saat ini. Istilah “clear” yang digunakan Frengky juga perlu diperjelas: apakah berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pembiayaan, penghentian proses lelang, pembatalan lelang, atau persoalan lain.
Masing-masing memiliki arti berbeda. Karena itu, keterangan tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa proses lelang telah resmi dihentikan atau bahwa seluruh persoalan mengenai status aset telah selesai.
Di luar perbedaan keterangan tersebut, pertanyaan yang lebih mendasar menyangkut proses verifikasi lokasi ketika bangunan diajukan dan ditetapkan sebagai SPPG. Bagaimana status kepemilikan atau hak penggunaan bangunan diperiksa? Dokumen apa yang diserahkan oleh mitra? Siapa yang memvalidasi kelengkapan persyaratan sebelum lokasi dinyatakan memenuhi ketentuan operasional?
Pedoman penyediaan tanah dan pembangunan SPPG yang dipublikasikan Badan Gizi Nasional (BGN) memuat persyaratan administrasi lahan, termasuk status clean and clear, bukti kepemilikan, serta validasi kondisi lokasi sebelum penetapan. Sementara itu, portal resmi Mitra BGN juga mencantumkan dokumen bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan. Ketentuan yang tepat untuk kasus Terakota perlu diperiksa berdasarkan jenis pengajuan dan aturan yang berlaku saat lokasi tersebut diverifikasi.
Dengan adanya informasi penawaran lelang dan bantahan dari pihak Terakota, BGN perlu menjelaskan bagaimana proses verifikasi dilakukan terhadap lokasi tersebut. Apakah dokumen kepemilikan atau hak penggunaan bangunan telah diperiksa? Apakah terdapat perjanjian sewa atau bentuk persetujuan penggunaan lain jika bangunan bukan milik mitra? Bagaimana hasil pemeriksaan itu dicatat dalam proses penetapan SPPG?
Pertanyaan ini bukan berarti informasi lelang dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Sebuah aset yang pernah ditawarkan melalui lelang belum otomatis menunjukkan bahwa hak penggunaan bangunan oleh pihak lain tidak sah. Demikian pula, pernyataan bahwa persoalan telah selesai belum cukup menjawab status objek tanpa keterangan yang dapat diverifikasi.
Untuk memperoleh gambaran utuh, diperlukan penjelasan dari pihak yang menangani proses lelang mengenai status terakhir objek tersebut, termasuk apakah penawaran masih berlangsung, telah dihentikan, atau telah dibatalkan. Keterangan itu perlu disandingkan dengan dokumen yang menjadi dasar penggunaan bangunan oleh mitra SPPG serta dokumen verifikasi lokasi dari BGN.
Pemeriksaan tersebut penting karena SPPG menjalankan fungsi dalam program pemerintah. Kepastian hak penggunaan bangunan dan kelengkapan dokumen merupakan bagian dari tata kelola yang perlu ditelusuri secara terbuka, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Cakrawarta Nusantara membuka ruang klarifikasi bagi Frengky, pihak yang menangani proses lelang, Badan Gizi Nasional, serta pihak lain yang memiliki dokumen relevan. Keterangan dan bukti yang disampaikan akan menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai apakah Cafe Terakota masuk lelang atau tidak. Hal yang perlu dipastikan ialah apa status terakhir objek tersebut, apa yang dimaksud dengan pernyataan “clear”, dan bagaimana hak penggunaan bangunan diverifikasi sebelum dapur beroperasi. Jawaban atas pertanyaan itu perlu didukung dokumen dan keterangan resmi agar publik memperoleh kepastian, bukan sekadar berhadapan dengan dua informasi yang berbeda. (*)
(Redaksi Cakrawarta Nusantara)


















