CAKRAWARTA NUSANTARA
LAMONGAN — Kondisi sarana budidaya lele di Desa Gondang Lor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program hibah yang disebut diterima pada 2025. Saat penelusuran lapangan pada Rabu (16/9/2026), sejumlah kolam terpal terlihat kosong dan sebagian sarana tampak tidak terawat.
Temuan visual tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa program gagal atau terjadi penyimpangan. Namun, kondisi di lapangan menjadi alasan bagi pemerintah dan pihak pengelola untuk membuka informasi mengenai pelaksanaan bantuan, hasil budidaya, serta manfaat yang telah diterima masyarakat.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, Desa Gondang Lor menerima program hibah budidaya lele pada 2025 yang disebut bersumber dari pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, nilai bantuan, rincian sumber anggaran, bentuk bantuan, jumlah penerima, dan kelompok pengelola belum terkonfirmasi melalui dokumen yang tersedia.
Ketiadaan informasi tersebut membuat publik belum dapat menilai secara utuh apakah bantuan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, bagaimana hasil budidayanya, dan apakah sarana yang dibangun masih digunakan untuk tujuan program.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata mengapa kolam terlihat kosong. Publik juga berhak mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan, siapa penerima manfaatnya, kapan bantuan direalisasikan, berapa benih yang ditebar, bagaimana hasil panen dicatat, serta siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana setelah bantuan diserahkan.
Jika siklus budidaya telah selesai atau kegiatan sedang berhenti sementara, penjelasan mengenai jadwal produksi dan rencana kelanjutan program diperlukan. Sebaliknya, jika terdapat kendala teknis, kematian ikan, atau persoalan pengelolaan, informasi tersebut perlu dijelaskan berdasarkan catatan pelaksanaan, bukan sekadar perkiraan.
Hal ini penting karena bantuan pemerintah tidak cukup dinilai dari tersalurkannya anggaran atau tersedianya sarana. Manfaat program juga perlu dilihat dari hasil yang dapat dibuktikan, keberlanjutan kegiatan, dan dampaknya bagi penerima bantuan.
Awak media telah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Gondang Lor melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga naskah ini disusun, pesan tersebut telah terbaca dan belum mendapat jawaban.
Klarifikasi dari pemerintah desa diperlukan untuk menjelaskan status program saat ini, pihak yang mengelola kolam, sumber dan nilai bantuan, serta dokumentasi kegiatan sejak bantuan diterima. Pemerintah daerah dan perangkat terkait yang menangani program juga perlu memberikan keterangan mengenai mekanisme penyaluran, pengawasan, dan pertanggungjawabannya.
Sampai informasi dan dokumen tersebut diperoleh, belum dapat dipastikan apakah kondisi kolam yang kosong merupakan bagian dari jeda siklus budidaya, akibat kendala operasional, atau menunjukkan persoalan lain dalam pelaksanaan program.
Yang jelas, kondisi sarana di lapangan perlu dipertemukan dengan data administrasi dan hasil kegiatan. Transparansi itulah yang memungkinkan publik menilai apakah hibah budidaya lele di Gondang Lor benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan bantuan pemerintah.
(Red andri)


















