CAKRAWARTA NUSANTARA
LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan mematangkan rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan Alat Penerangan Jalan (APJ). Pembahasan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI pada 23 Juni 2026.
Berdasarkan publikasi resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, rapat koordinasi itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Bapperida, BPKAD, Dinas Perhubungan, BMCKTR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Hukum, serta Bagian Administrasi Pembangunan.
Koordinasi lintas perangkat daerah tersebut ditujukan untuk mematangkan tahapan, mekanisme, aspek hukum, pengadaan, perencanaan, dan kesiapan kelembagaan dalam rencana KPBU APJ.
Pemkab Lamongan menyebut penyediaan penerangan jalan sebagai kebutuhan infrastruktur yang berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama ketika beraktivitas pada malam hari.
Namun, publikasi yang tersedia belum memuat nilai investasi final, jangka waktu kerja sama, skema pembayaran, ataupun besaran kewajiban keuangan pemerintah yang akan disepakati.
Informasi tersebut penting karena KPBU bukan sekadar persoalan pengadaan fasilitas. Skema kerja sama dengan badan usaha dapat melibatkan pembagian tanggung jawab, pengaturan layanan, serta kewajiban pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai bentuk perjanjian yang akhirnya ditetapkan.
Karena itu, rencana yang sedang dimatangkan perlu diuji melalui keterbukaan dokumen perencanaan dan kelayakan. Publik perlu mengetahui berapa kebutuhan investasi, bagaimana mekanisme pembayaran dirancang, siapa yang menanggung pemeliharaan, dan indikator apa yang digunakan untuk menilai kualitas layanan.
Aspek risiko juga perlu dijelaskan secara proporsional. Bagaimana penanganan jika fasilitas tidak berfungsi sesuai standar? Bagaimana kewajiban para pihak apabila terjadi keterlambatan atau perubahan kondisi? Apakah pembagian risiko telah dirancang secara jelas dalam dokumen kerja sama?
Pertanyaan tersebut bukan berarti KPBU dengan sendirinya akan membebani anggaran secara berlebihan. Sebaliknya, keterbukaan sejak tahap perencanaan dibutuhkan agar manfaat, biaya, risiko, dan kemampuan fiskal pemerintah dapat dinilai secara objektif.
Keputusan pembiayaan infrastruktur harus mempertimbangkan bukan hanya kebutuhan saat ini, tetapi juga konsekuensi keuangan dan kualitas pelayanan pada masa mendatang.
Penerangan jalan yang memadai merupakan kebutuhan masyarakat. Namun, manfaat tersebut harus ditopang perencanaan yang transparan, perjanjian yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam publikasi yang sama, Kepala BPKAD Lamongan M. S. Heruwidi menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar setiap tahapan KPBU APJ dipersiapkan secara terukur dan sesuai ketentuan.
Tahap berikutnya yang perlu mendapat perhatian adalah perkembangan proses setelah koordinasi tersebut, termasuk hasil kajian, skema pembiayaan yang dipilih, dan kesiapan pemerintah sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Pertanyaan utamanya: sebelum KPBU penerangan jalan Lamongan memasuki tahap berikutnya, sejauh mana Pemkab membuka informasi mengenai nilai investasi, skema pembayaran, pembagian risiko, dan dampak keuangan jangka panjangnya terhadap APBD? (Red andri)
Sumber: “BPKAD Lamongan — Perkuat Sinergi KPBU APJ, Pemkab Lamongan Koordinasi Bersama LKPP RI” (https://bpkad.lamongankab.go.id/posting/59966)


















